TPQ
BAITUSYSYUKUR BEST TO FUTURE
ATURAN DASAR
/ ATURAN RUMAH TANGGA
PENGURUS PENDIDIKAN
PENGURUS PENDIDIKAN
TAMAN
PENDIDIKAN AL QUR’AN BAITUSYSYUKUR
LEYANGAN,
KEC.UNGARAN TIMUR.
2013
ANGGARAN DASAR
2013
ANGGARAN DASAR
Mukaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Insaf dan yakin bahwa berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan
masyarakat Islam sebagian besar terletak pada kesempurnaan pendidikan para
pemeluknya dan lengkapnya media peribadatan dan dakwahnya, sehingga menjadi
muslim yang taqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah,
bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan Negara.
Insaf dan yakin bahwa pendidikan, pengajaran dan peribadatan melalui aliran
Ahlis Sunnah Wal Jama’ah
Yakin dan sadar bahwa pesatnya pembangunan
pendidikan dan tempat-tempat peribadatan ditanah air, sebagaI tanda partisipasi
terhadap program pembangunan pemerintah, maka dengan selalu mengharap taufiq,
hidayat dan inayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala
tersusunlah Anggaran Dasar Pengurus Pendidikan TPQ Baitusysyukur sebagai berikut :
Pasal 1
Nama Dan Tempat Kedudukan
Nama "Pengurus pendidikan TPQ Baitusysyukur”
dan berkedudukan di Desa Leyangan Ke. Ungaran
TImur. Kab. Semarang
Pasal 2
Waktu Dan Lamanya
Pengurus TPQ Baitusysyukur didirikan mulaihari Sabtu tanggal 4 November
2013, dan berlaku untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Azas
Pengurus pendidikan ini berlandaskan:
1. Al
Qur’an dan Al Hadist
2. Ijtihat para Ulama’
Pasal 4
Sifat
Pengurus Pendidikan ini bersifat terbuka dengan dasar “Jihad fi Sabilillah”
Pasal 5
Visi
“ Terciptanya generasi Qur’ani “
Pasal 6
Misi
Misi Pengurus Pendidikan ialah:
1. Meningkatkan pendidikan dan pengajaran pada semua unit pendidikan di
bawah Pengurus pendidikan TPQ Baitusysyukur.
2. Membina manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna,
cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3. Membendung kebudayaan yang bertentangan dengan Islam atau kepribadian
manusia.
4. Mengantarkan anak anak Desa Leyangan yang beragama Islam sebagai bagian muslim
yang berpendidikan dan bermartabat.
Pasal 7
Tujuan
Tujuan Pengurus Pendidikan Baitusysyukur ialah :
1. Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya
peningkiatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
1. Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya manusia muslim
yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap dan terampil serta
bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
2. Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Pengurus pendidikan demi membendung
kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at
Islam atau kepribadian bangsa Indonesia.
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pengurus pendidikan ini berusaha :
1) Memelihara dan menyempurnakan masjid Baitusysyukur sebagai tempat ibadah dan
pusat kegiatan keagamaan.
2) Mempersiapkan tenaga-tenaga Ustad dan Ustadzah
3) Mengadakan hubungan dengan berbagai pihak dalam rangka penegmbangana dan
peningkatan TPQ
4) Membentuk kader-kader remaja yang bermental Islam.
Pasal 9
Kekayaan Pengurus Pendidikan
Kekayaan Pengurus Pendidikan ini terdiri dan dihimpun serta diperoleh dari :
1. Sumbangan dari para dermawan yang tidak mengikat.
2. Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf
3. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Al
Hadist
Pasal 10
Pengurus Pengurus Pendidikan
struktur Pengurus pendidikan TPQ Baitusysyukur 2013 sebagai berikut
Pelindung : ALLAH SWT
Dewan Penasehat : Kepala desa Leyangan
PENANGGUNG
JAWAB
Bp.Joko Suwarno, S.Ag (Ketua
Ta’mir Masjid)
PENASIHAT
Bp Rahmad Eka Junaydi, S.E.
KETUA
Bp. Arif Taufiq Dani Abdillah, M.Pd
SEKRETARIS
Ibu. Bagus Hindratno
BENDAHARA
Ibu. Suryono
KOORDINATOR
PENDIDIKAN
Ibu Suyadi
BIDANG
PERLENGKAPAN DAN TEKNIK
1. Bp. Nur Kamidi
2. Bp. Prihono
BIDANG
PENGEMBANGAN DAN KERJASAMA
: Bp. Agung Cahyo T. ,S.S., M.Pd.
BIDANG
KURIKULUM DAN SDM
Bp. Muhammad Tosan Adji, S.T.
HUMAS
DAN KEGIATAN CEREMONY
Pengurus REMABA1. Beberapa Koordinator, secara bersama-sama mempunyai hak dan wewenang, menUstadzs, membina, mengawasi, dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.. Masing-masing Koordinator berhak membentuk seksi-seksi dan personalianya menurut keperluan, sesuai dengan perkembangan Pengurus pendidikan.
3. Ketua Umum mempunyai suara yang menentukan dalam mengambil semua keputusan, baik intern maupun extern.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan Pengurus
Keanggotaan Pengurus berakhir karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan oleh rapat Pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Pengurus Pendidikan.
5. Habis masa pengabdiannya.
Pasal 12
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur secara musyawarah oleh para pendiri bersama (Pengurus).