TPQ BAITUSYSYUKUR BEST TO FUTURE
ATURAN DASAR / ATURAN RUMAH TANGGA
PENGURUS PENDIDIKAN
PENGURUS PENDIDIKAN
TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN BAITUSYSYUKUR
LEYANGAN, KEC.UNGARAN TIMUR.
2013
ANGGARAN DASAR
2013
ANGGARAN DASAR
Mukaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Insaf dan yakin bahwa berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan masyarakat Islam sebagian besar terletak pada kesempurnaan pendidikan para pemeluknya dan lengkapnya media peribadatan dan dakwahnya, sehingga menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan Negara.
Insaf dan yakin bahwa pendidikan, pengajaran dan peribadatan melalui aliran Ahlis Sunnah Wal Jama’ah
Yakin dan sadar bahwa pesatnya pembangunan pendidikan dan tempat-tempat peribadatan ditanah air, sebagaI tanda partisipasi terhadap program pembangunan pemerintah, maka dengan selalu mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersusunlah Anggaran Dasar Pengurus Pendidikan TPQ Baitusysyukur sebagai berikut :
Pasal 1
Nama Dan Tempat Kedudukan
Nama "Pengurus pendidikan TPQ Baitusysyukur”
dan berkedudukan di Desa Leyangan Ke. Ungaran TImur. Kab. Semarang
Pasal 2
Waktu Dan Lamanya
Pengurus TPQ Baitusysyukur didirikan mulaihari Sabtu tanggal 4 November 2013, dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Azas
Pengurus pendidikan ini berlandaskan:
1. Al Qur’an dan Al Hadist
2. Ijtihat para Ulama’
Pasal 4
Sifat
Pengurus Pendidikan ini bersifat terbuka dengan dasar “Jihad fi Sabilillah”
Pasal 5
Visi
“ Terciptanya generasi Qur’ani “
Pasal 6
Misi
Misi Pengurus Pendidikan ialah:
1. Meningkatkan pendidikan dan pengajaran pada semua unit pendidikan di bawah Pengurus pendidikan TPQ Baitusysyukur.
2. Membina manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3. Membendung kebudayaan yang bertentangan dengan Islam atau kepribadian manusia.
4. Mengantarkan anak anak Desa Leyangan yang beragama Islam sebagai bagian muslim yang berpendidikan dan bermartabat.
Pasal 7
Tujuan
Tujuan Pengurus Pendidikan Baitusysyukur ialah :
1. Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkiatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
1. Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
2. Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Pengurus pendidikan demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia.
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pengurus pendidikan ini berusaha :
1) Memelihara dan menyempurnakan masjid Baitusysyukur sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan.
2) Mempersiapkan tenaga-tenaga Ustad dan Ustadzah
3) Mengadakan hubungan dengan berbagai pihak dalam rangka penegmbangana dan peningkatan TPQ
4) Membentuk kader-kader remaja yang bermental Islam.
Pasal 9
Kekayaan Pengurus Pendidikan
Kekayaan Pengurus Pendidikan ini terdiri dan dihimpun serta diperoleh dari :
1. Sumbangan dari para dermawan yang tidak mengikat.
2. Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf
3. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Al Hadist
Pasal 10
Pengurus Pengurus Pendidikan
struktur Pengurus pendidikan TPQ Baitusysyukur 2013 sebagai berikut
Pelindung : ALLAH SWT
Dewan Penasehat : Kepala desa Leyangan
PENANGGUNG JAWAB
Bp.Joko Suwarno S.Ag (Ketua Ta’mir Masjid)
PENASIHAT
Bp Rahmad Eka Junaydi SE
KETUA
Bp. Arif Taufiq Dani Abdillah. M.Pd
SEKRETARIS
Ibu. Bagus Hindratno
BENDAHARA
Ibu. Suryono
KOORDINATOR PENDIDIKAN
Ibu Suyadi
BIDANG PERLENGKAPAN DAN TEKNIK
1. Bp. Nur Kamidi
2. Bp. Prihono
BIDANG PENGEMBANGAN DAN KERJASAMA
: Bp. Drs. Agung Cahyo
BIDANG KURIKULUM DAN SDM
Bp. Muhammad Tosan Adji ST.
HUMAS DAN KEGIATAN CEREMONY
: Pengurus REMABA
1. Beberapa Koordinator, secara bersama-sama mempunyai hak dan wewenang, menUstadzs, membina, mengawasi, dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.. Masing-masing Koordinator berhak membentuk seksi-seksi dan personalianya menurut keperluan, sesuai dengan perkembangan Pengurus pendidikan.
3. Ketua Umum mempunyai suara yang menentukan dalam mengambil semua keputusan, baik intern maupun extern.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan Pengurus
Keanggotaan Pengurus berakhir karena :1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan oleh rapat Pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Pengurus Pendidikan.
5. Habis masa pengabdiannya.
Pasal 12
Lain-lainHal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur secara musyawarah oleh para pendiri bersama (Pengurus).
0 komentar:
Posting Komentar